Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Wastafel

Dir Reskrimum saat beri keterangan pada media.[FOTO: h7 - dok humas Polda]

halaman7.com – Banda Aceh: Penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Kombes Winardy menyampaikan, penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Penyidik DitReskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Rima Jeuneu sebagai Kampung Bebas Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *