Kapolda Aceh: Hukum Mati Pejahat Narkoba

Kapolda Aceh musnahkan sabu di Mapolda.[FOTO: h7 - dok humas polda]

halaman7.com – Banda Aceh: Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menegaskan, para penjahat narkoba perlu di hukum mati, karena telah merusak generasi bangsa. Tidak ada hukuman ringan bagi mereka para penjahat narkoba tersebut.

Irjen Achmad Kartiko menyatakan komitmennya dalam memerangi narkoba. Meminta pelaku untuk tidak dihukum ringan, dan bila perlu dihukum mati.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Aceh saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 kg hasil pengungkapan empat bulan terakhir pada 2023 ini, di Mapolda Aceh, Rabu 11 Oktober 2023.

Dikatakan, selama ini dirinya setiap hari menerima laporan terkait jumlah tahanan. Tahanan itu, baik di Polda Aceh maupun jajaran, 70 persennya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika.

Alumni Akpol 1991 itu menyampaikan, maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Aceh dapat merusak generasi emas yang diharapkan akan jadi kader-kader pembangunan masa depan.

Hal tersebut, katanya, dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Ditres Narkoba Polda Aceh dan Satres Narkoba jajaran. Di mana pada periode 2023 berjalan, Polda Aceh dan jajaran sudah mengungkap 1.213 kasus narkotika.

Dari kasus tersebut, sebanyak 1.635 orang jadi tersangka, yang terdiri dari 1.601 laki-laki dan 34 perempuan. Kemudian, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 132,6 kg, ganja 334,4 kg, dan ekstasi 1.890 butir.

Lulusan Sespimti 2014 itu menyampaikan, perang melawan narkoba harus terus digelorakan segenap aparatur negara dan seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama. Dengan menguatkan daya tangkal dan daya cegah dalam setiap personal masyarakat.

Upaya pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kepekaan dan imunitas sosiologis berbagai strata sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Serta menekan ruang pelanggaran penegak hukum.

Baca Juga  Ini Profil Irjen Achmad Kartiko, Kapolda Aceh yang Baru

Di samping itu, Irjen Achmad Kartiko juga mewanti-wanti agar tidak ada anggota Polri yang terlibat. Baik sebagai pengguna maupun terlibat dalam jaringan narkotika.

“Pedomani prinsip-prinsip profesionalisme dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum. Untuk tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

4 Bulan Terakhir

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes pol Shobarmen menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba baik yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Aceh maupun jajaran dalam kurun waktu 4 bulan terakhir pada 2023.

Kombes Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut juga sebagai pertanggungjawaban hukum. sekaligus laporan kepada pimpinan atas kinerja yang dicapai dalam mengungkap kasus-kasus narkoba baik yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh maupun Polres jajaran.

Pemusnahan ini sebagaimana tertuang dalam UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 UU Narkotika. Dimana barang bukti yang telah diamankan oleh petugas wajib dimusnahkan setelah menerima penetapan pemusnahan dari pengadilan.

Kombes Shobarmen merincikan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 112 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Dimana 102 kg sabu merupakan hasil pengungkapan dari Ditres Narkoba Polda Aceh dan 10 kg dari Polresta Banda Aceh.

Mekanisme pemusnahan barang bukti akan dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam molen yang dicampur asam sulfat (H2SO4). Ini agar struktur sabu tersebut akan melebur dan mencair. HIngga tidak bisa digunakan kembali dan selanjutnya akan di masukan ke dalam tanah.

Sebelum dimusnahkan, sample barang bukti sabu terlebih dahulu akan diuji keasliannya oleh petugas Polda Aceh yang telah bersertifikasi pengujian bersama petugas dari BPOM Provinsi Aceh. Disaksikan pihak kejaksaan, tersangka dan tamu yang hadir.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Babinsa Ajak Warga Terapkan Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *