halaman7.com – Langsa: Seorang pemuda, SZA (33 tahun), warga Langsa Baro, Kota Langsa diringkus Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat setelah sempat buron selama 14 hari.
Tersangka berurusan dengan aparat penegak hukum akibat nekat menggelapkan sepeda motor.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, Selasa 10 Oktober 2023, menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban pada 23 September 2023.
Menurut Kapolsek, kasus ini berawal, pada Jumat 22 September 2023, sore, korban Bachtiar mengalami penipuan dan penggelapan sepedamotor Nopol BL 4375 NP, warna biru.
Di mana awalnya tersangka datang ke bengkel milik pelapor untuk membuat sepeda motor tersangka yang sedang rusak engkolnya. Tersangka kemudian, meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli engkol sepeda motornya tersebut. Namun, tersangka malah membawa lari sepeda motor korban.
Berdasarkan kejadian tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan. HIngga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Untuk barang bukti sudah dijual kepada seseorang di luar Kota Langsa seharga Rp2 juta dan ditukar dengan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti ke pelaku penadahan di luar Kota Langsa.[ril | Antoedy]