Pj Langsa Laporkan Judi Online ke Wamen Kominfo

Wamen Kominfo bersama Pj Walikota Langsa.[FOTO: h7 - dok humas pemko]

halaman7.com – Jakarta: Maraknya judi online di Aceh, khususnya di Kota Langsa, memilih cara lain untuk memberantasnya. Pj Walikota Langsa, Syaridin SPd MPd melaporkan hal itu pada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nezar Patria.

Hal itu disampaikan saat audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023.

Wamen Kominfo, Nezar Patria mengatakan pemerintah pusat sangat konsen dalam pemberantasan dan pencegahan perkembangan judi online yang sedang marak dalam masyarakat.

Dikatakannya, Kementerian Kominfo saat ini sedang melakukan penertiban secara aktif promosi judi online di berbagai platform media.

“Kami sangat konsen dengan judi online, bahkan dalam 24 jam kami terus memantau dan memerangi situs-situs judi online yang ada.” ujar Nezar Patria kepada Pj Walikota Langsa dan rombongan.

Disela pertemuan itu, Nezar Patria yang merupakan putra Aceh mengaku sangat senang atas kunjungan unsur Pemerintah kota Langsa. Bahkan ia menitipkan sejumlah pesan untuk pencegahan perkembangan judi online di Aceh.

“Terimakasih kami sampaikan atas kunjungan Bapak Pj Walikota Langsa beserta jajaran dan telah melaporkan maraknya judi online di Kota Langsa, Aceh. Judi online ini bukan hanya di kota Langsa atau di Aceh, tetapi di seluruh Indonesia judi online kian marak. Ini memang sedang kami perangi judi online dan kami sangat konsen dengan hal itu,” tegas Nezar Patria.

Sementara itu, Pj Walikota Langsa, Syaridin, mengatakan pihaknya akan mendukung penuh aksi dari Menkominfo. Terkait judi online Pemko Langsa sudah melakukan berbagai langkah-langkah dan upaya kepada masyarakat.

Pemko Langsa telah mengirimkan surat kepada Menkominfo untuk menutup (take down) situs/aplikasi judi online. Lalu memerintahkan Satpol PP dan WH terus berkordinasi dengan pihak Kepolisian.

Baca Juga  Judi Higgs Domino Marak, MPU-DPRK Bahas Strategi

Karena masalah judi online merupakan kasus pidana  (UU ITE) pasal 27 ayat 2. Serta telah memerintahkan Dinas Syariat Islam agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media baliho maupun brosur tentang judi online.

Dalam pertemuan tersebut, Pj Walikota Langsa didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimwaan Aceh dan Kesra Setda Kota Langsa, Suriyatno AP MSP; Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Langsa, Muzzamil SSTP MSP dan Plt Kabag Umum Setda Kota Langsa, Riski Julianda SIP.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *