Polisi Resmi Jebloskan Abu Laot ke Penjara

Abu Laot di Mapolda Aceh.[FOTO: h7 - dok humas polda]

halaman7.com – Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menjebloskan MI alias Abu Laot (34 tahun) ke penjara, atas dugaan pencemaran nama baik kandidat bakal calon anggota DPD RI, pada Pemilu 2024 mendatang.

Kepastian penahanan Abu Laot ini, setelah penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus, Polda Aceh menetapkan Abu Laot sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.

Di Rreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 8 Oktober 2023, malam, mengatakan, Abu Laot sebelumnya ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober lalu di Cianjur, Jawa Barat.

Setelah pemeriksaan saksi dan terlapor, kata KOmpol Ibrahim, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Sehingga, terhitung Minggu 8 Oktober 2023, Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.

Kompol Ibrahim mengatakan, Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana. Serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di samping itu, Kompol Ibrahim mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media social. Sehingga tidak merugikan baik diri sendiri maupun orang lain. Bagaimanapun jejak digital itu tidak akan hilang.

“Jadi, bijaklah dalam bermedia sosial,” pungkas Kompol Ibrahim.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *