halaman7.com – Langsa: Polres Langsa mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) laras panjang jenis SS1-V5 bersama beberapa butir peluru yang diduga peninggalan masa konflik Aceh, Selasa 17 Oktober 2023.
Senjata itu diberikan pemiliknya di Gampong Paya Bili, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur kepada Sat Intelkam Polres Langsa, atas kesadaran sendiri.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, Kamis 19 OKtober 2023, mengatakan, senpi laras panjang tersebut merupakan senjata sisa konflik yang terjadi di Aceh masa lampau yang dilaporkan warga.
Ada salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya warga Aceh Timur yang masih menyimpan senjata api peninggalan masa konflik di Aceh.
Selanjutnya, pemilik senjata api tersebut sedang merantau dan pihak keluarga dari pemilik senpi tersebut merasa tidak nyaman dengan adanya senpi dari masa konflik Aceh tersebut.
Mendapati informasi tersebut, Kasat Intelkam dan KBO Sat Intelkam melakukan pendekatan dan penggalangan terhadap pihak yang tidak mau disebutkan identitasnya tersebut.
“Dengan komunikasi yang baik antara keluarga pemilik senjata api dan personel Intelkam Polres Langsa akhirnya senjata api tersebut diserahkan ke Polres Langsa,” ujar Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat yang di wilayah Hukum Polres Langsa, apabila masih ada yang menyimpan senjata api sisa konflik untuk segera diserahkan ke pihak berwajib.[ril | Antoedy]