Butuh Waktu 24 Jam, Pelaku Curanmor Diringkus

Tersangka dan barang bukti Curanmor yang diamankan Polsek Peukan Bada.[FOTO: h7 - dok polsek]

halaman7.com – Banda Aceh: Hanya butuh waktu satu hati atau 24 jam saja, unit Reskrim Polsek Peukan Bada bersama Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Krueng Raya, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor).

Curanmor yang terjadi di Depot Air Minum Gol Ro, Ajuen, Peukan Bada, Aceh Besar, pada Rabu 8 Nopember 2023,  dilakukan lelaki berinisial AA (24 tahun) warga, Mesjid Raya, Aceh Besar.

Pelaku ditangkap di kawasan Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Kamis 9 Nopember 2023, pagi,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali.

Kapolsek menjelaskan, kasus Curanmor ini bermula saat korban Alfinsyahri (25 tahun) warga Peukan Bada kehilangan sepeda motornya pada Rabu, 8 Nopember 2023, pagi.

Menurut, mantan KBO Polres Nagan Raya ini berbekal rekaman CCTV yang terpasang di area depot Gol Ro, terlihat ciri-ciri pelaku.

Unit Reskrim Polsek Peukan Bada melakukan koordinasi dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Akhirnya dari hasil pemetaan lokasi Unit Reskrim Polsek Krueng Raya, tersangka berhasil diringkus.

“Kini Pelaku AA beserta barang bukti  satu unit sepeda motor dan Surat Tanda Nomor  Kendaraan (STNK) diamankan di Polsek Peukan Bada untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” pungkas Ipda Munawir.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *