Ini 120 Produk Israel yang Diharamkan MUI

halaman7.com – Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang imbauan mengkonsumsi dan menggunakan produk Israel bagi ummat muslim di Indonesia. Fatwa ini sebagai bentuk dukungan kemerdekaan Palestina.

MUI menyatakan, haram bagi umat muslim untuk membeli dan menggunakan barang-barang pro Israel tersebut. Setidaknya ada 121 barang atau produk pro Israel yang diharamkan, diantaranya fastfood, penyedap, minuman, deodorant, pengharum, susu, keju, pengharum, mal supermarket dan produk lainnya.

Sebagaiman dilansir dari CNBN Indonesia, MUI menerbitkan Fatwa baru, yakni Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat 10 Nopember 2023.

Untuk itu, ia mengimbau agar umat islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, dan atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya.

Baca Juga  Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Disortir & Dilipat

Berikut isi lengkap dan lampiran 121 produk yang diharamkan MUI tersebut:

Isi Fatwa;

Produk yang dilarang;

[andinova | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *