halaman7.com – Langsa: Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejari Langsa, Senin 27 Nopember 2023.
Kajari Langsa, Efrianto SH MH mengatakan pemusnahan BB ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Tentang Kejaksaan Republik Indoaesia.
Ini sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tentang pelakanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan Kejaksaan.
Sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang bersih dan transparansi khususaya di Kota Langsa. Maka Kejari Langsa melakukan pemusnahan BB yang merupakan tindak lanjut tugas Jaksa. Untuk mengeksekusi BB terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tujuan lainnya pemusnahan BB sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti. Sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dari tempat penyimpanan.
Hadir dalam pemusnahan ini unsur Forkopimda Langsa, diantaranya, Kapoles Langsa diwakili Kapolsck Langsa Kota, Iptu Mulyadi, Ketua Pengadilan Langsa, Dini Damaiyanti SH; Kepala Lapas Nakotika Kelas IB Langsa, Machda Landasay AMdIP SH MAP; Kepala BNN Langsa, Kompol Muhammad Dahlan; Kadis Kesehatan Kota Langsa, dr Muhanmad Yusuf Akbar.[Antoedy]