Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Asal Malaysia

Kapolda Aceh memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polda]

halaman7.com – Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia yang hendak di pasok ke Aceh melalui perairan di Idi, Aceh Timur.

Selain sabu 20 kg, polisi juga mengamankan 150 kg ganja yang akan diedarkan di Aceh. Ganja kering ini ditangkap di kawasan Aceh Besar, dari pengguna kenderaan roda empat di jalan kawan Lhoong, Aceh Besar.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengungkapkan, pengungkapan dua kasus terpisah ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Dit Intelkam, Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Aceh Besar.

Didampingi Dir Resnarkoba, Kombes Pol Shobarmen, Kapolda menyampaikan, narkotika jenis sabu seberat 20 kg itu merupakan jaringan Malaysia-Aceh yang diselundupkan melalui perairan Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Penyelundupan 20 kg sabu itu digagalkan pada Selasa, 31 Oktober lalu. Petugas juga menangkap tiga pelaku, yaitu MY (41 tahun), ZK (44 tahun), dan YZ (38 tahun).

“Mereka (tersangka-red) merupakan awak kapal yang menjemput barang haram itu dari laut,” ujar Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis 30 Nopember 2023.

Irjen Achmad Katiko menuturkan, Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang panjang. Sehingga pihaknya agak kesulitan dalam memantau masuknya narkotika dari luar. Namun demikian, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk terus menjaga Bumi Serambi Mekkah dari peredaran narkotika.

“Kami komit dalam hal pemberantasan narkotika. Namun, ini butuh kerja sama semua pihak baik TNI, Bea Cukai, BNN, maupun stakeholder lainnya. Di sisi lain, Polda Aceh dan jajaran akan tetap menggelar razia rutin untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas jelang Pemilu 2024, termasuk peredaran narkotika,” kata jenderal bintang dua itu.

Baca Juga  Brimob Aramiah Tanam Pohon di Futuhul Muarif

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

150 Kg Ganja

Irjen Achmad Kartiko juga menyampaikan, Dit Resnarkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Besar berhasil mengamankan ganja siap edar seberat 150 kg di Jalan Glee Bruek, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin 30 Oktober lalu.

Pengungkapan tersebut, katanya, dilakukan saat razia rutin Operasi Mantap Brata (OMB). Dimana satu mobil mencoba menerobos blokade petugas dan kabur. Sehingga dikejar dan berhasil diamankan. Namun, pengendara yang kini telah ditetapkan sebagai DPO itu berhasil melarikan diri ke pemukiman warga.

“Setelah diperiksa, ternyata di jok belakang terdapat lima karung berisi ganja siap edar seberat 150 kg,” jelas Kapolda.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *