halaman7.com – Banda Aceh: DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh menantang Kejati Aceh untuk menetapkan tersangka kasus kerjasama antara Pemkab Aceh Singkil dengan pihak UGM 2018.
Mengingat kasus ini sudah hampir basi dan jangan sampai ada main mata di balik ini. Kasus ini sudah bergulir lama. Bahkan dugaan informasi yang Alamp Aksi dapat, Asisten I Setdakab juga terlibat dalam kasus ini.
“Kami berharap jangan sampai ada tebang pilih untuk penanganan kasus yang sudah lama ini. Dimana saat itu Asisten I Setdakab masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Aceh Singkil,” sebut Ketua DPW Alamp Akasi Aceh, Mahmud Padang sebagaimana rilis diterima halaman7.com, Sabtu 23 Desember 2023.
Lanjut Mahmud Padang, hal ini semakin menguatkan adanya indikasi terjadi peng abu-abuan kasus. Ini harus dicermati dan dilirik Kejati Aceh, dimana seharusnya Kepala Bappeda bertanggung jawab atas kecacatan yang digariskan oleh pihaknya.
Selain itu, lanjut Alamp Aksi, diketahui bersama dan terpublis di berbagai media massa, kasus dugaan kerja sama ini dan banyak aktifis dan mahasiswa juga sempat turun aksi di Kejari Singkil yang dipimpin Munandar SH MH. Namun hingga saat ini penetapan tersangka terkait kasus ini tampak tak kunjung timbul.
Alibinya, menggunakan audit APIP Inspektorat Aceh, ini sudah kelebihan batas waktu.
“Bagi kami selaku mahasiswa dan masyarakat Aceh Singkil yang menunggu kejelasan, atas apa yang sudah di lakukan Pemkab dan pihak UGM tersebut,” sebut Mahmud Padang.
Seandainyapun bila jelang akhir 2023 ini belum adanya penetapan tersangka dalam penanganan kasus yang sudah hampir setahun ini oleh pihak Kejari Singkil. Maka untuk menghindari kenakalan dalam penanganan dugaan kasus kerjasama Pemkab dan pihak UGM ini, Alamp Aksi Aceh meminta agar pihak Kejati Aceh harus mengambil peran.
“Menegur Kejari Singkil, agar dapat bekerja maksimal dan sejujurnya dalam mengungkap kasus yang telah merugikan keuangan daerah (APBK) tersebut,” tutup Mahmud Padang.[ril | Antoedy]