Di 2023, 186 Tersangka Narkoba Diciduk Polresta

Kapolresta Banda Aceh didampingi Wakapolresta dan para Kabag dan Kasat serta Kapolsek jajaran beri keterangan pers akhir tahun.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Banda Aceh: Polresta Banda Aceh menciduk 186 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba, baik sabu, ganja dan minuman keras di Kota Banda Aceh, sepanjang 2023.

Selain tersangka, Polresta Banda Aceh melalui Satres Narkoba juga mengamankan, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,680 kilogram, ganja 28,416 kilogram dan miras sebanyak 248 botol.

Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satres Narkoba Polresta Banda Aceh, sebanyak 135 perkara. Berhasil diselesaikan hingga ke Kejaksaan Negeri sebanyak 121 perkara.

“Artinya yang berhasil terselesaikan sebanyak 89,6 %, sementara lainnya masih dalam proses tahap I,” ujar Kapolres Polresta Banda Aceh pada Kkonferensi pers akhir tahun 2023 di aula Indoor, Mapolresta Jumat 29 Desember 2023.

Pada konferensi pers itu Kapolresta Banda Aceh, didampingi Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, para Kabag, Kasat dan para Kapolsek jajaran.

Diuraikan Kapolresta, pengungkapan kasus narkotika jenis miras pada Maret 2023 sebanyak 248 botol dari beberapa lokasi. Pelaku yang diamankan sebanyak 12 orang, diantaranya sembilan laki-laki dan tiga wanita.

Satres Narkoba juga menangkap tersangka Erwarga Bireuen atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10,6 kg pada Nopember 2023. Satres Narkoba juga mengungkap ladang ganja di Kabupaten Aceh Besar seluas 0,5 hektar dengan barang bukti 450 batang ganja.

“Kita juga mengungkap penyeludupan ganja di 3 TKP jasa pengiriman. Diantaranya (J&T Batoh, J&T Ilie dan J&T Lamnyong), dengan barang bukti 24 kg,” sebut Kombes Pol Fahmi.

Guna pencegahan narkoba, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh juga telah membetuk Kampung Bebas Narkoba (KBN) di Gampong Lampulo, Banda Aceh. Dimana KBN ini menjadi juara 2 tingkat nasional yang diperlombakan Mabes Polri.

Baca Juga  Penjaringan Calon Ketua PWI Aceh Priode 2021-2026 Dibuka, Berikut Syaratnya

Disamping itu, lanjut Kapolresta, pihaknya juga telah membetuk KBN di Gampong Rima Jeuneu, Peukan Bada, Aceh Besar pada pertengahan Desember 2023.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *