halaman7.com – Langsa: Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Wilayah III UPTD DLHK Aceh melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Aceh Wetland Foundation dalam bidang penegakan hukum, monitoring serta patroli kawasan hutan mangrove Aceh di Kantor KPH3 Langsa, Senin 4 Desember 2023.
Penandatanganan ini dilakukan para pihak masing-masing Direktur Eksekutif AWF, Yusmadi Yusuf dan Kepala KPH III Aceh, Fajri SP MM.
KPH merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan mengelola hutan negara berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.993/Menhut-II/2013 tanggal 27 Desember 2013, seluas ± 657.176 Hektar.
Sementara AWF merupakan organisasi non-pemerintah yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kawasan hutan mangrove di pesisir timur Aceh.
Direktur AWF, Yusmadi Yusuf menjelaskan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan dan koordinasi para pihak dalam rangka restorasi kawasan, perlindungan dan patroli, penelitian ilmiah, edukasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan mangrove yang ada pada areal kerja UPTD KPH III Aceh.
Selain itu, kerja sama ini juga untuk mengoptimalkan peran serta para pihak dalam rangka restorasi kawasan, perlindungan dan patroli, penelitian ilmiah, edukasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan mangrove pada areal kerja UPTD KPH III Aceh.
“Sehingga berdampak positif dalam hal peningkatan pendapatan masyarakat pesisir, kelestarian biota serta menjadi katup sosial yang dapat mengurangi tekanan pada lanskap hutan mangrove,” ujarnya.[ril | Antoedy]