halaman7.com – Sabang: Polres Sabang menilai, oknum wartawan yang berinisial TIY alias Popon menghambat proses penyeledikan dalam kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan TIY.
“Terkesan TIY menghindar dari panggilan penyidik serta menghambat proses penyidikan,” ujar Kapolres Sabang melalui Kasat Reskrim, AKP Buchari menjawab wartawan disela-sela konfrensi pers akhir tahun di Mapolres Sabang, Sabtu 30 Desember 2023.
Menurut Kasart Reskrim, penyidik Polres Sabang telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik tersebut.
Kemudian sesuai amanah Pasal 113 KUHAP, penyidik juga berusaha mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan dengan membawa surat panggilan ketiga dan untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun yang saat Penyidik tiba di rumah tempat tinggal, yang bersangkutan berdasarkan keterangan anak kandungnya, TIY alias Popon sedang di luar kota.[M Munthe]