halaman7.com – Langsa: Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa mengeksekusi uqubad cambuk terhadap 4 terpidana perkara khalwat atau Ikhtilath di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Kamis 21 Desember 2023, siang.
Eksekusi dilaksanakan tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, dipimpin Jaksa Eksekutor, Muhammad Daud Siregar SH MH, dilakukan secara terbuka disaksikan masyarakat umum.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa, terpidana perkara jinayat maisir yang dieksekusi adalah 4 orang, MMR yang melanggar Pasal 37 Ayat 1 Qanun Aceh No 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa dengan amar putusan uqubat ta’zir berupa uqubad hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum. Dengan ketetapan, lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta’zir yang dijatuhkan.
Selanjutnya MT yang melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh No 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa uqubat ta’zir berupa uqubad hudud berupa cambuk sebanyak 100.
Para terpidana sebelum dieksekusi cambuk terlebih dahulu diperiksa kesehatanya oleh dr M Osman Redha dibantu Zulhamdani AMK dari Rumah Sakit Umum Daerah, Langsa.
Eksekusi ini dihadiri para wakil unsur Forkopimda.[ril | Antoedy]