6halaman7.com – Langsa: Polres Langsa melalui Sat Reserse Narkoba mengamankan 4 tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 965,56 gram sabu sepanjang 1-24 Januari 2024.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pada Januari 2024 ini ada 9 laporan polisi terkait narkoba yang semua dalam proses dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang.
“Kita mulai dari pengungkapan pelaku ND, (44 tahun), warga Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku diamankan pada Kamis, 4 Januari 2024 di areal perkebunan sawit.
Saat penangkapan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan bersama barang bukti sabu yang didapat dari pelaku seberat 902 gram.
Pada Rabu, 17 Januari 2024 di pinggir jalan Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan, Langsa Barat, diamankan FY (35 tahun) dan RD (23 tahun), warga Kecamatan Langsa Barat. Barang bukti sabu yang didapat dari kedua pelaku tersebut sebanyak 44,58 gram dan uang tunai senilainRp400.000.
Terakhir, ungkap Kapolres ditangkap satu pengedar berinisial CB (30 tahun), pada Selasa 23 Januari 2024, malam. Pelaku tersebut menyimpan sabu seberat 14,38 gram sabu.[ril | Antoedy]