halaman7.com – Langsa: Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) yang sempat menghebohkan Kota Langsa, mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, sejak Kamis 4 Januari 2024.
PN Langsa menyidangkan dua terdakwa IS (36 tahun), dan FS (26 tahun) atas kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akun bodong facebook Usman Udin.
Sidang yang dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dini Damayanti SH didampingi hakim anggota, Riswan Herafiansyah SH MH dan Iman Harrio Putmana SH MH.
JPU , Muhammad Daud Siregar SH MH dalam dakwaannya mengatakan, para terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam rentang waktu antara Juni sampai Oktober 2023 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Akun facebook Usman Udin dibuat terdakwa dengan tujuan untuk memposting hal-hal yang diinginkan terdakwa untuk membuat panas situasi dan menjelek-jelekan orang yang dianggap sebagai saingan terdakwa dalam proses pemilihan Komisioner KIP Kota Langsa tahun 2023,” ujarnya.
Lanjutnya, pada 1 Agustus 2023 terdapat postingan di akun tersebut berupa gambar atau foto diri T Syafrizal yang telah diubah dari foto aslinya, yang menggambarkan dirinya sedang duduk memakai lambang atau logo Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Dari hasil pemeriksaan para ahli, menerangkan keseluruhan postingan akun Facebook Usman Udin bersifat menghina dan mencemarkan nama baik para saksi pelapor,” ujar JPU.
Perbuatan terdakwa dituntut dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.[ril | Antoedy]