halaman7.com – Aceh Timur: Tim Opsnal Satreskrikm Polres Aceh Timur menciduk kawanan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Aceh Timur, Selasa 30 Januari 2024.
Penangkapan kawanan Curanmor ini berawal saat diciduknya seorang pelaku berinisial WA (42 tahun), warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Dari WA, petugas juga mengamankan empat pelaku lain ikut terlibat pada kasus yang sama, diantaranya; HE (37 tahun), MU (37 tahun). Keduanya, warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Lalu, WR (40 tahun), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan NA (27 tahun), warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Rabu 31 Januari 2024 menyebutkan, awalnya pihaknya memperoleh laporan warga Peureulak Barat yang kehilangan sepeda motor dengan Nomor Polisi BL 6580 DBC pada Kamis, 18 Januari 2024 di pekarangan Masjid Manzilul Minan, Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, WA yang berperan sebagi pelaku utama diamankan di rumahnya, sedangkan empat pelaku yang lain bertindak sebagai penadah diamankan pada hari yang sama di tempat yang berbeda.
Disebutkan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan barang. Dimana para pelaku bekerja sama untuk melakukan tindak pidana kejahatan tersebut di beberapa tempat berbeda dengan menjalani peran masing-masing.
Dalam kasus tersebut, Polres Aceh Timur mengamankan satu unit sepeda motor milik korban. Selain barang bukti tersebut pada saat mengamankan WA, petugas juga menemukan 12 paket narkoba yang diduga jenis sabu dan diakui WA barang tersebut adalah miliknya.
“Saat ini para pelaku telah diamkanan di Polres Aceh Timur guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.[ril | Antoedy]