halaman7.com – Sabang: Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang, didukung Tim Opsnal Unit III Jatanras Polda Aceh, menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, Zul. Pelaku selama ini berusaha sebagai penjual Sembako rumah tangga di ruko yang disewa, di Gampong Lambarih Bak Mee, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.
Proses penangkapan dilakukan dengan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dan warga sekitar. ZAI adalah korban dari aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukab perlaku.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, mengungkapkan, penangkapan dilakukan tanpa insiden berarti. Pada saat penangkapan, pelaku sedang berada di dalam ruko dalam keadaan tutup. Dengan bantuan tetangga pelaku, petugas menghubungi dan meminta pelaku keluar dari Ruko dengan kooperatif.
“Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp600 juta. dan kehilangan 2 unit mobil milik PT Lumba-Lumba Dive Centre,” ujar Kapolres AKBP Erwan, Rabu 31 Januari 2024.
Tersangka Zul kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sabang pada Kamis, 25 Januari 2024, oleh personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan untuk menangkap pelaku kejahatan. Proses hukum akan terus dilakukan guna keadilan bagi korban.
“Upaya bersama ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sabang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Sabang,” ujar Kapolres.[ril | M Munthe]