halaman7.com – Banda Aceh: Alat Paraga Kampanye (APK) dari sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg), baik DPRK, DPRA dan juga DPR RI masih kotori Kota Banda Aceh hingga hari kedua masa tenang Pemilu 2024.
Dari amantan halaman7.com, Senin 12 Februari 2024, sejumlah APK berupa spanduk dan poster tersebut masih terpampang disejumlah perkampungan yang ada di Kota Banda Aceh.
Tidak diketahui secara pasti, ini disengaja atau memang luput dari pantauan Caleg atau partai yang bersangkutan untuk menurunkannya. Warga gampong pun terkesan tak peduli akan spanduk atau poster APK dari Caleg tersebut.
“Heran juga kami, mengapa Caleg atau partai belum mencabut APK mereka. Kalau hari ini tak dicabut, kami yang akan menurunkannya,” ujar Anhar, pemuda Gampong Lamteumen, jelang siang tadi.
Dari pantauan, sejumlah gampong di Banda Aceh yang masih ada APK para Caleg ini, seperti di Gampong Baro, Punge Blang Cut, Lamteumen, Deah Baro, Deah Glumpang, Asoe Nanggroe, Lamjabat dan daerah pinggiran Kota Banda Aceh lainnya.
APK yang masih terpampang ini, memang bukan di daerah perkotaan atau jalan raya yang dilintasi banyak orang. Namun berada di jalan-jalan gampong, yang hanya warga gampong setempat yang sering melintasinya.
Sejauh ini media belum mendapat tanggapan dari Bawaslu atau Panwaslu Banda Aceh menyangkut masih adanya Caleg yang membandel di masa tenang ini. Namun, sesuai dengan aturan, pada masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:
- Pertemuan terbatas
- Pertemuan tatap muka
- Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
- Pemasangan alat peraga di tempat umum
- Media sosial
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
- Rapat umum
- Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.[andinova | red 01]