halaman7.com – Banda Aceh: Mulai pukul 00.00 dini hari, Minggu 11 Februari 2024, masa tenang Pemilu 2024 mulai diberlakukan. Ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
PKPU Nomor 3 tahun 2022 itu dengan tegas menyatakan, masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024. Masa tenang ini berlaku hingga Selasa 13 Februari 2024. Pada Rabu 14 Februarinya dilakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disediakan.
Selama masa tenang tersebut, diatur tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.
Secara khusus, dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan, selama masa tenang. Baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:
– Tidak menggunakan hak pilihnya
– Memilih pasangan calon
– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
– Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
– Memilih calon anggota DPD tertentu
Bagi pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. Dimana, melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Bagi Media
Lalu bagaimana dengan Media, dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, “Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.”
Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan, sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.[andinova | red 01]