halaman7.com – Langsa: Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Langsa yang terlibat, pengedar narkotika jenis sabu diamankan Sat Resnarkoba, Polres Langsa. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti paket sabu.
Kedua IRT itu, AV (40 tahun), warga Kecamatan Langsa Barat dan MY (23 tahun) warga Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kamis 29 Februari 2024, mengatakan kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat setempat yang sudah meresahkan warga.
“Kedua pelaku kita amankan pada Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib pada satu rumah di Langsa Barat,” jelas Kasat Resnarkoba.
Dari kedua pelaku diamankan bersama 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,32 gram, 9 plastik tembus pandang, 2 unit HP dengan merek berbeda.
“Untuk saat ini Kedua pelaku beserta BB kita amankan di Mapolres Langsa. Guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.[ril | Antoedy]