halaman7.com – Langsa: Seorang pria paruh baya pengedar Narkoba jenis sabu, TF (45 tahun) diciduk Polres Langsa di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Senin 19 Februari 2024, malam, sekitar pukul 23.30 Wib.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, Jumat 23 Februari 2024, mengatakan pelaku diamankan berdasar informasi masyarakat setempat yang resah akibat ulahnya berbisnis narkoba.
Saat ditangkap, hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti (BB) sabu di dalam saku celana pendek milik pelaku sebanyak 4 paket dengan berat keseluruhan 0,98 gram.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Langsa, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKP Mulyadi.[ril | Antoedy]