halaman7.com – Banda Aceh: Untuk melakukan pemetaaan terhadap kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kanwil Kemenkumham Aceh bersama BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Penilaian Kompetensi bagi pejabat administrasi/fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh, Selasa 27 Februari 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyampaikan, salah satu tujuan dari ujian kompetensi ini adalah untuk mengasah kembali kemampuan. Baik itu kemampuan manajerial maupun kemampuan sosial kultural.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengasah kembali kemampuan kita, mungkin selama ini banyak ilmu atau kompetensi yang sudah mulai kita lupakan,” ujar Meurah.
Tidak hanya itu, Meurah juga menyampaikan, penilaian kompetensi untuk melakukan pemetaan terhadap kesesuaian kompetensi yang dimiliki aparatur dengan jabatan yang sedang diemban saat ini.
Terakhir, Meurah berharap kepada semua peserta yang mengikuti penilaian kompetensi untuk mengikuti kegiatan ini dengan dengan serius dan teliti.
Assesor SDM Aparatur Ahli Utama, Nuni Suryani, menyampaikan undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan, pengembangan talenta dan karir dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah yang sejalan dengan tugas dan fungsi BPSDM. Yaitu terkait dengan penilaian kompetensi, dan pengembangan kompetensi SDM Aparatur di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya ASN juga dituntut untuk mampu beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi di organisasi. Tidak terkecuali bagi pegawai di lingkungan Kanwil Aceh,” ujar Nuni.
Penilaian Kompetensi ini terdiri dari tes potensi, analisa kasus, wawancara kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh hingga, Rabu 28 Februari 2024 dan diikuti 60 peserta.[ril | Antoedy]