halaman7.com – Langsa: Polres Langsa menggagalkan peredaran sekitar 1 kilogram sabu di wilayah tersebut. Hal ini, setelah tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.061 gram atau satu kilogramdari tiga pelaku, Rabu 7 Februari 2024, malam, di dua tempat terpisah.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni AM (29 tahun), warga Kecamatan Julok, IS (33 tahun), warga Kecamatan Nurussalam dan MU (36 tahun), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Jumat 9 Februari 2024, menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan seorang laki-laki dari Aceh Timur.
Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut. Setelah didapatkan informasi, yang bersangkutan menjemput narkotika jenis sabu dari Kecamatan Julok untuk diedarkan di Kota Langsa, maka tim menuju ke daerah tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan diperkarangan Masjid Julok terlihat ada dua pelaku yakni AM dan IS. Saat dilakukan penggeledahan di bawah jok sepeda motor milik AM ditemukan satu paket besar sabu seberat satu kilogram lebih.
Dari pengembangan tersangka AM dan IS, polisi menciduk tersnagka MU di Terminal Idi, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Aceh Timur.
Lanjut Kasat, petugas melakukan pengembangan kembali ke Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara untuk mencari keberadaan pelaku TR (DPO) yang diduga telah menjual sabu tersebut. Tetapi, TR belum berhasil ditemukan.
Di Puskesmas Lhoksukon, polisi mengamanakn satu unit mobil ambulance BL 1025 KK, yang diduga digunakan untuk membawa sabu tersebut.
“Mobil ambulance tersebut diduga digunakan TR sebagai sarana transportasi dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kasat.
Dalam kasus ini, sambung Kasat, selain ketiga tersanga, polisi juga mengamankan barang bukti sabu, serta dua unit sepmor DBC, dua unit mobil dan satu unit ambulance. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Langsa, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan TR (DPO) masih dalam proses Penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkasnya.[ril | Antoedy]