Anggota KIP Kota Langsa Jalani Sidang DKPP

Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Proses sidang DKPP terhadap anggota KIP Langsa secara daring.[FOTO: h7 - ss]

halaman7.com – Banda Aceh: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, Senin 18 Maret 2024.

Pengadu dalam perkara ini adalah Hamid yang memberikan kuasa kepada Muslim A Gani, Dian Yuliani dan Maya Indrasari. Ia mengadukan Anggota KIP Kota Langsa, yaitu Iqbal Suliansyah.

Teradu didalilkan telah melakukan Tindak Pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, facebook.

Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu dan saksi pengadu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David sebagai mana website DKPP RI, Senin 18 Maret 2024.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David dalam keterangannya.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun facebook resmi DKPP. Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan in.

Sebelumnya, salah seorang oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa berinisial IS (36 tahun) sempat dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis 14 Maret 2024, lalu.

Ia dijerat dengan UU ITE, karena dinggap telah melakukan pencemaran nama baik institusi TNI, serta menghina loga organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Baca Juga  Kapolda Aceh: Mari Bersama Jaga Keamanan Pemilu

Dalam menjalani aksinya itu, IS menggunakan akun facebook bodong atas nama ‘Usman Udin’. Terdakwa disidangkan dengan salah seorang tersangka lainnya yang berinisial FS (26 tahun). Sedangkan terdakwa FS dituntut 2 tahun penjara oleh JPU atas kasus yang sama.

Humas PN Langsa Iman Harrio Putmana SH MH pada Kamis 14 Maret 2024, lalu membenarkan tuntutan itu.

Menurutnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka kasus akun bodong ‘Usman Udin’ sudah dilaksanakan pada Kamis siang. Tuntutan dari JPU untuk terdakwa IS dituntut dua tahun enam bulan penjara dan terdakwa FS dituntut dua tahun penjara.[ril – DKPP | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *