halaman7.com – Banda Aceh: Setelah sempat menjadi teka-teki siapa pelaku penganiayaan warga Aceh Jaya di Banda Aceh, akhirnya, aparat gabungan TNI/Polri mengamankan seorang tersangka, berinisial DAR (25 tahun), seorang oknum TNI AD, berpangkat Serda yang berdinas di Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) IM, Aceh Besar.
Tersangka diamankan aparat gabungan TNI-Polri, pada Jumat 15 Maret 2024, sore. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayan berat. Mengakibatkan dua warga kabupaten Aceh Jaya menjadi korban luka tusukan benda tajam.
Kejadian yang menimpa Almizan dan Fahrulrazi tersebut, terjadi di salah satu rumah kos, di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, Jumat 15 Maret 2024, dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim mengatakan, kejadian penganiayaan berat yang mengakibatkan lukanya dua pemuda Aceh Jaya ini telah ditangani pihak Rindam IM.
Kasus ini terungkap, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke oknum TNI. Untuk itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak Rindam IM dalam upaya pengamanan tersangka.
Pelaku diamankan saat sedang tertidur di kamar asrama tempat abang kandungnya. Saat diamankan, personel Rindam IM dipimpin Letda M Imam menanyakan kepada pelaku, apa benar melakukan penusukan.
Pelaku langsung mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama temannya yang merupakan masyarakat sipil berinisial AL.
Pelaku diamankan di Asrama Kabupaten Aceh Barat, Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Dari hasil interogasi pelaku DAR mengatakan dirinya melakukan penganiayaan bersama temannya bernama AL Kini dalam pencarian pihak keamanan.
“Kini DAR dalam penanganan pihak Rindam IM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Kapolsek, sembari menambahkan, untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi penyidik di Rindam IM. Karena perkara ini sedang dalam penanganan pihak Rindam.[ril | red 01]