halaman7.com – Aceh Besar: Kasus penyeludupan etnis Rohingya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, Rabu 6 Maret 2024.
Perkara ini mulai disidangkan dengan tiga terdakwa, warga Rohingya, yang memiliki peran masing-masing dalam kasus penyeludupan manusia ini.
Terdakwa pertama denganinisial MA (35 tahun), seorang kapten kapal yang mendaratkan 136 etnis Rohingya di Aceh Besar. Dimana, MA dalam membawa para imigran gelap ini ke Aceh memungut biaya masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta.
Terdakawa ke dua Wakil Kapten Kapal, MAH dan terdakwa ketiga, Teknisi Kapal, HB. Mereka berperan dalam membantu MA disaat penyelundupan tersebut.
Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Satreskrim Polresta Banda Aceh menghadirkan para saksi yang menjadi korban people smuggling.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, pada siding itu, pihaknya mendampingi kehadiran para saksi-saksi dalam perkara penyelundupan manusia etnis rohingya.
“Sebanyak 10 etnis rohingya kami hadirkan sebagai saksi dalam perkara penyelundupan manusia yang melibatkan Kapten Kapal MA, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB,” ujar Kompol Fadillah.
Kehadiran Polisi, lanjut Kasatreskrim, dalam mendampingi para saksi bertujuan menjamin keamanan terhadap mereka dalam memberikan keterangan kepada JPU.
Setelah memberikan keterangan saksi, para etnis Rohingya tersebut dikembalikan ke tempat penampungan sementara di Gedung Balee Meuseuraya Aceh, Banda Aceh.[ril | red 01]