halaman7.com – Sabang: Sepasang sejoli di Kota Sabang, namun belum diketahui status keduanya, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Selain sepasang sejoli ini, polisi juga mengamankan lelaki paruh baya dalam kasus yang sama.
Sepasang sejoli yang diamankan tersebut, berinisial DI (28 tahun), berjenis kelamin laki-laki dan
PM (22 tahun). Sedangkan laki-laki paruh baya yang diamankan berinisial SB alias Ay (49 tahun) berjenis kelamin laki-laki.
Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Muhammad Riza mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana yang diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu ini di Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Sabang, Rabu 20 Maret 2024.
Selain ketiga tersangkan, personel Satres Narkoba mengamankan 13 bungkus paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening. Dengan total berat mencapai 4,00 gram.
“Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Sabang guna penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya,” ujar Kasatres Narkoba.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, memberi apresiasi atas kerja keras Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Riza, serta personel, yang telah berhasil melakukan penangkapan ini.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang,” ujarnya.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Sabang dalam memberantas peredaran narkotika. Demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
Kepada masyarakat, Polres Sabang mengimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib. Apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika di sekitar lingkungan mereka.[ril | M Munthe]