Gegara Bawa Gading Gajah, Warga Pidie Ditangkap

halaman7.com – Banda Aceh: Nasib apes dialami dua warga Pidie. Gegara bawa gading gajah terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum dari kepolisian.

Personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Kedua pelaku dengan inisial MD (50 tahun) dan BSR (30 tahun) merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis 25 April 2024, malam.

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, Jumat 26 April 2024, menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Setelah ditelusuri, kata AKBP Muliadi, diketahui informasi tersebut benar. Sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

Kedua pelaku yang ditangkap dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

AKBP Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *