Pasca Dipecat, Pj Walikota/Bupati Ikut Diskreditkan Dirut BAS

halaman7.com – Banda Aceh: Setelah dipecat atau penonaktifan Dirut Utama BAS oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami, sejumlah Pj walikota/bupati di Aceh, ikut-ikutan mendiskreditkan Dirut Bank Aceh Syariah (BAS) yang dipecat tersebut.

Hal ini dengan muncul dukungan pemegagang saham (PSP) dari Pj Bupati/Walikota di Aceh.

Usman Lamreung

“Sepertinya ini adalah ilmu manajemen baru dalam birokrasi Pemerintahan Aceh,” ujar Akademisi Unaya, Dr Usman Lamreueng, Selasa 9 April 2024, menanggapi munculnya para kepala daerah tingkat kabupaten/kota atas kebijakan Pj Gubernur Aceh.

Setelah Pj Gubernur Aceh menonaktifkan Direksi Bank Aceh, sebelum proses RUPSLB dijalankan, bak paduan suara, mulailah para pemegang saham di mulai dari Pj Bupati Aceh Besar, Pj Walikota Lhokseumawe, dan Pj Bupati Aceh Selatan mulai melakukan proses dukung mendukung kebijakan PSP yang memberhentikan Dirut dan Direksi BAS.

Seharusnya, menurut Usman, sebagai wakil pemegang saham secara profesional mestinya mereka terlebih dahulu meminta Pj Gubernur Aceh, untuk memaparkan hasil evaluasi penilaian oleh komisaris terhadap kinerja Direksi sebelum dicopot Pj Gubernur.

“Ini penting, agar evaluasi profesional terhadap Direksi telah dilakukan secara fair dan proporsional. Sehingga pencopotan direksi BAS sebelumnya tidak terkesan politis,” jelas Usman.

Namun nyatanya para pejabat bupati/walikota terkesan “sedang merapatkan barisan” membela Pj Gubernur, setelah gencar dikritik atas kebijakannya mengganti Direktur BAS Aceh yang mana ditengarai banyak pihak adalah bentuk politik balas dendam, terhadap yang dianggap orangnya Pj Gubernur Aceh terdahulu Ahmad Marzuki,  Ini sudah menjadi rahasia publik hubungannya tidak harmonis dengan Bustami.

“Sikap para Pj Bupati dan Walikota yang beramai-beramai berkomentar di media ini, justru membuat kesan politis di balik pencopotan Dirut BAS itu semakin kental terasa,” ujar Usman memberi penilaian.

Baca Juga  Tokoh di Bogor Harap Presiden Tunjuk Putra Aceh

Mestinya, lanjut Usman, sebagai sesama pemilik saham mereka cukup duduk dan putuskan bila ada perubahan managemen Bank Aceh Syariah. Bukan membuat pernyataan dukung mendukung di media yang sebenarnya tidak perlu.

Untuk itu, Usman menyarankan, kedepan perlu ada pelatihan untuk Pj Gubernur, Bupati/Walikota di pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap usaha-usaha BUMD yang harus selalu dalam pemantauan mereka sebagai para pemegang saham, wakil pemilik uang masyarakat yang dikelola karena jabatan mereka di pemerintahan.

Dikatakan, banyaknya dukungan para Pj Walikota/Bupati dan lembaga Kadin dalam “mendukung” kebijakan yang dilakukan Pj Gubernur terhadap bawahannya di bank milik BUMD tanpa proses evaluasi yang profesional dan berkeadilan. Sebelum para direksi tersebut diberhentilah jabatannya tanpa sebab yang jelas.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *