halaman7.com – Banda Aceh: Polda Aceh melalui Tim Opsnal Dit Resnarkoba berhasil menggagalkan peredaran 300 kg ganja kering yang siap edar di kawasan barat Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35 tahun) warga Bener Meriah. Tersangka ditangkap di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Rabu 24 April 2024, malam.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Terkait akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di Beutong Ateuh, sehingga dilakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang berinisial AM yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli ganja. Karena gerak geriknya mencurigakan, AM langsung diamankan,” kata Kombes Joko, dalam rilisnya, Kamis 2 Mei 2024.
Setelah diinterogasi, kata KOmbes Joko, terduga pelaku mengakui ada menyimpan ganja dalam goni yang disembunyikan di semak-semak di kaki bukit.
AM juga mengakui kalau keseluruhan ganja tersebut merupakan milik orang lain atas nama MK alias Pawang. AM hanya diperintah Pawang untuk melangsir ganja tersebut dengan upah Rp50 ribu per kilonya. Hanya saja, Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan, saat hendak diciduk.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 13 goni berisikan 132 bal ganja seberat 300 kg dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen mengatakan, pihaknya akan terus memberantas narkotika jenis apapun demi menyelamatkan generasi emas Aceh.
“Kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba, apapun itu jenisnya. Demi menyelamatkan generasi emas Aceh agar terhindar dari bahaya narkoba,” pungkas Kombes Shobarmen.[ril | Antoedy]