halaman7.com – Gayo Lues: Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, Polres Gayo Lues berhasil mengungkap dan menciduk pelaku Curanmor di daerah tersebut.
Unit Resmob (Reserse Mobile) Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Gayo Lues menciduk seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Suri Musara, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatreskrim Iptu M Abidinsyah, mengatakan, Curanmor tersebut terjadi pada Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib.
Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan laporan dari masyarakat ada seorang pelaku Curanmor yang sedang berada di satu rumah di Dusun Aih Ilang, Desa Suri Musara melakukan profiling dan pengumpulan bahan keterangan dan berkoordinasi dengan Personel Pospol Pantan Cuaca.
“Di lokasi yang dicurigai itu, Polisi langsung menciduk tersangka,” ujar Iptu M Abidinsyah, Selasa 28 Mei 2024.
Kasatreskrim menambahkan, berdaarkan informasi dan pengakuan pelaku, sepeda motor curian disimpan di rumah kosong di Desa Telusung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Akhirnya polisipun mengamankan barag bukti curian tersebut.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gayo Lues, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Gayo Lues mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gayo Lues agar selalu berhati-hati menjaga barang-barang yang berharga di rumah. Khusus untuk keamanan kendaraan bermotor gunakanlah kunci ganda agar selalu dalam keadaan baik dan aman.[ril – Kasimsyah | red 01]