Polres Sabang Ringkus Kawanan Curanmor

Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Polreta Banda Aceh

Tersangka dan barang bukti Curanmor yang diamankan polres sabang.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Sabang: Polres Sabang meringkus tiga kawanan pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Kota Sabang. Polisi juga mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian kawanan tersebut.

Penangkapan itu dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang bersama tim Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa 21 Mei 2024.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari,  mengatakan, pelaku yang diringkus berinisial PR, MR, dan FD. Dalam operasi penangkapan ini, petugas mengamankan 7 unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Ketiga tersangka diamankan di Polres Sabang,” ujar Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari, Rabu 22 Mei 2024.

Dikatakan, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau locus delicti perkara tersebut di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, maka ketiga tersangka Curanmor tersebut beserta Barang Bukti dilimpahkan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan.

Pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 08.00 wib  dengan menggunakan kapal fery tersangka dan BB dibawa ke Polresta Banda Aceh oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banda Aceh

AKP Buchari, menyatakan pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan,” ujarnya.

Polres Sabang berharap dengan tertangkapnya pelaku pencurian ini dapat mengurangi angka kejahatan serupa di masa yang akan datang. Sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kepada masyarakat Kota Sabang diharapkan tidak membeli ataupun menampung sepeda motor yang tidak dilengkapi surat. Karena apabila menampung, membeli atau menerima  barang/sepeda motor dari hasil kejahatan dapat diproses selaku Penadah.[ril | M Munthe]

Baca Juga  Resedivis Spesialis Curanmor Kembali Diringkus Sat Resrkim Polresta Banda Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *