halaman7.com – Banda Aceh: Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar melakukan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliati (53 tahun), yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada 2 Januari 2024 lalu.
Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan pada Rabu 15 Mei 2024 di lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan itu, pihak kepolisian bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Aceh Besar menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain anak kandung korban.
Selain itu, mereka juga menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku. Proses rekonstruksi itu dilakukan selama 2 jam.
Pada proses rekonstruksi itu, semua kejadian diperankan Bripka Delvia, salah satu personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh sebagai pengganti tersangka dan disaksikan langsung tersangka CNM dan kuasa hukumnya.
Dengan menggunakan baju hitam dan masker wajahnya, satu persatu tersangka melihat proses rekonstruksi yang diperankan Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh itu. Sedangkan untuk pengganti korban, digunakan boneka manekin.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kanit Jatanras, Ipda M Rizky Pratama Putra mengatakan, dalam proses rekonstruksi itu tersangka pro aktif. Setidaknya, ada 17 adegan yang diperankan Polwan yang dilihat langsung tersangka.
Dalam proses rekonstruksi itu juga, terlihat detik-detik tersangka memukul kepala korban yang berada di atas kasus dengan bongkahan batu.
“Rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi,” kata Ipda Rizky.
Dikatakan, selama proses rekonstruksi, pihaknya tidak menemukan informasi baru dan semua adegan yang diperagakan Polwan bersesuaian dengan keterangan tersangka.
“Rekonstruksi ini dihadiri penyidik kami, kejaksaan, saksi, dan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,” pungkas Kanit Jatanras.[ril | red 01]