5 Supir Angkutan Umum di Aceh Positif Amphetamin

Pemeriksaan urine terhadap supir angkutan umum di Aceh.[FOTO: h7 - dok dit lantas polda]

halaman7.com – Banda Aceh: Ditlantas Polda Aceh dan Satlantas Polres jajaran bekerja sama dengan stakeholder melakukan pengecekan urine terhadap sopir atau prngemudi, terutama angkutan umum secara serentak. Lima supir angkutan tersebut dinyatakan positif mengkonsumsi Amphetamin.

Pengecekan urine tersebut akan dilaksanakan selama seminggu, berkaitan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Aceh Timur yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, apalagi diketahui sopirnya positif amphetamin.

“Sopir Mopen di Aceh Timur yang mengakibatkan 4 penumpang meninggal dunia, positif amphetamin dan metamfetamin. Itu hasil cek urine Bid Dokes Polda Aceh. Hasil gelar perkara, statusnya juga sudah dinaikkan sebagai tersangka,“ kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya, Selasa 25 Juni 2024.

Sebagai tindak lanjut hasil cek urine pengemudi, dalam minggu ini, Dit Lantas beserta jajaran dibantu stakeholder melaksanakan cek urine serentak bagi para sopir baik itu angkutan umum maupun rental.

Kombes Iqbal merincikan, ada delapan wilayah polres yang sudah dilakukan pengecekan urine terhadap sopir baik angkutan umum maupun rental, yaitu Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Pidie, Lhokseumawe, dan Polres Aceh Timur, Polres Langsa, dan Polres Gayo Lues.

Sebanyak 86 orang sopir sudah dicek urine-nya di delapan wilayah Polres. Hasilnya lima pengemudi hasilnya positif amphetamin, yaitu satu orang di Aceh Timur dan satu orang di Lhokseumawe, tiga orang di Polres Langsa.

Kombes Iqbal menjelaskan, terhadap sopir yang hasilnya positif akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman Satres Narkoba tentang asal usul narkoba yang digunakan. Selain itu, sopir tersebut juga akan dilakukan assessment BNK. Sehingga akan direhabilitasi atau rawat jalan selama tiga atau enam bulan.

Baca Juga  Indonesia Tanpa Gelar di Orleans Master 2023

247 Kasus Laka Lantas

Dalam kesempatan itu juga, Kombes M Iqbal juga meng-update data kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di seluruh Aceh. Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS), telah terjadi sebanyak 247 kasus laka lantas dalam kurun waktu 1-24 Juni 2024.

Kecelakaan tersebut telah mengakibatkan 54 orang meninggal dunia, 17 orang luka berat, 393 orang luka ringan, serta kerugian materi mencapai Rp742,6 juta.

Adapun tiga peringkat tertinggi laka lantas terjadi di wilayah Polresta Banda Aceh, yaitu 60 kasus. Kemudian Bireuen 26 kasus dan Aceh Timur 24 kasus.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *