Geger, Suami Bunuh Istri di Aceh Besar

Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

Lokasi penganiayaan hingga berujung kematian di Aceh Besar.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Pembunuhan sadis sempat mengegerkan Banda Aceh dan Aceh Besar. Dimana, seorang suami tega membunuh istrinya sendiri, dengan cara menganiaya hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 11 Juni 2024.

Dimana, SR (44) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berprofesi sebagai penjahit baju di Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, tewas  dianiaya suaminya FA (50 tahun), warga Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bibir mengalami pecah dan gigi retak serta mendapat sayatan pisau dibagian leher bawah.

Korban SR diketahui, akhirnya, meninggal dunia di RSU Zainoel Abidin, Kamis 13 Juni 2024, sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi saat korban SR sedang berada di toko “Kak Sri Jahit dan Kustum”, Gampong Payatieng, yang merupakan milik korban.

Pada saat kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Seketika itu personel Polsek yang bertugas langsung menuju ke TKP serta melihat korban sudah berdarah dan berupaya membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan tindakan medis.

Polsek Peukan Bada juga melakukan olah TKP serta mendatakan keterangan dari para saksi terkait kasus yang dialmi oleh korban SR.

“Saat berada di RS Bhayangkara Polda Aceh, kondisi korban yang dinilai parah, dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Guna dilakukan tindakan medis lanjutan,” tutur Kompol Fadillah, Jumat 14 Juni 2024.

Dalam menangkap pelaku, polisi menggunakan cara humanis. Dimana Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada, mencoba menghubungi nomor pelaku yang diberikan saksi.  Pelaku dibujuk untuk menyerahkan diri.

Baca Juga  Monyet Berkelahi, Tebing Runtuh di Lhok Keutapang Ciderai Pekemah

Kebetulan saat itu keberadaan pelaku FA berada di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh dan disarankan agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala. Lalu pelaku pun dijemput personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kasat Reskrim.

Kasat Reskri menjelaskan, FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3. Dengan bunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *