halaman7.com – Langsa: Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto SH MH diwakili Kasi Intelijen Carles Arianto SH MH membuka Penerangan hokum pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana desa dan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di aula DPMG Langsa, Kamis 27 Juni 2024.
Carles Aprianto mengingatkan kembali agar para kepala desa (Geuchik) untuk benar benar ikut aturan dalam mengelola dana desa serta tidak melanggar hukum.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa, Al Azmi SSTP MAP berharap agar penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa ini diikuti dengan baìk dan mampu diterapkan di lapangan, dalam pengelolaan dana desa di kampung masing masing.
“Hindari pelanggaran hukum, karena bila itu terjadi maka para kepala desa siap siap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum ,” sebut Azmi.
Adapun sebagai pemateri menghadirkan M Daud Siregar SH MH, Jaksa Fungsional Kejari Langsa. Materi disampaikan bersifat mengingatkan kembali terkait Pencegahan Tipikor dalam pengelolaan dana desa dan sosialisasi program Jaga Desa.[Antoedy]