Kawanan Pencuri Kabel Ditangkap Polres Sabang

Tersangka dan barang bukti curian kabel listrik yang diamankan Polres Sabang.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Sabang: Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang menangkap pelaku pencurian dan penadahan kabel listrik di bangunan baru Rumah Sakit Umum Kota Sabang.

Kapolres Sabangm AKBP Erwan, melaui Kasat Reskrim AKP Bukhari mengatakan, kasus ini terungkap, setelah Unit Opsnal satreskrim polres sabang yang di back up Dit Reskrimum Polda Aceh menangkap Pelaku RU selaku penadah di daerah Kota Bener Meriah.

Dari pengembangan terhadap RU, unit Opsnal Polres Sabang menangkap 3  pelaku pencurian lainnya, yaitu SB, MI dan AH di wilayah Kota Sabang.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 gergaji besi, 4 pisau karter, 1 ikat kabel hasil curian dan 1 gulung kulit kabel,” ujar Kasat Reskrim AKP Bukhari, Sabtu 20 Juli 2024.

Keempat pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang. Mereka akan dipersangkakan dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, mengapresiasi kerja keras seluruh tim dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional. Polres Sabang terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mengungkap tuntas setiap tindak kejahatan guna menjamin keamanan masyarakat kota sabang dari tindak kejahatan.

Pengungkapan Kasus pencurian tersebut merupakan atensi untuk Penyidik Polres Sabang. Karena perbuatan pelaku tersebut sudah diluar dari batas perikemanusian., Karena yang pelaku ambil tersebut adalah merupakan barang atau sarana pemerintah berupa wayer listrik dan barang-barang lainnya yang ada di gedung baru RSUD kota Sabang.

“Barang-barang tersebut baru diadakan Pemko Sabang pada 2023. Akibat perbuatan pelaku pihak RSUD mengalami kerugian lebih dari Rp500 Juta,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  Polres Sabang Siapkan Dalmas Amankan Pilkada

Polres Sabang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan. Laporkan ke kepolisian jika melihat gelagat yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban bersama.[ril | M Munthe]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *