halaman7.com – Langsa: Tiga remaja Langsa yang masih pelajar yang tertangkap nyabu direkomendasi untuk di rehabilitasi rawat jalan (konseling).
Rekomendasi ini berdasarkan hasil pelaksanaan asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNP Aceh dan Polres Langsa. Ketiga remaja itu, MS, MZ dan MA.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Sabtu 20 Juli 2024 mengatakan, dasar direhabilitasinya ketiga remaja tersebut yakni dasar pertimbangan asesmen tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 04 Tahun 2010 tanggal 07 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Kemudian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Surat Edaran Nomor: SE/01/II/2018/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Untuk itu, hasil pertimbangan itu berdasarkan upaya yang telah dilakukan dalam tahapan Restorative Justice pada Senin, 24 Juni 2024 oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa. Saat gelar perkara khusus tahap 1 yang dihadiri para orangtua/perwakilan keluarga.
Rehabilitasi rawat inap di Lembaga Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial di Yayasan Tabina Aceh Kota Lhokseumawe selama 3 bulan. Ketiganya sudah diserahkan ke IPWL Yayasan Tabina Aceh, Kota Lhokseumawe, Jumat 5 Juli 2024 lalu.[ril | Antoedy]