DPS Langsa Untuk Pilkada, 128.349 Pemilih

halaman7.com – Langsa: Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Langsa untuk Pilkada Aceh 2024, berjumlah 128.349 pemilih. DPS ini tersebar diseluruh kecamatan yang ada dalam wilayah Kota Langsa.

Penetapan DPS ini setelah, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menggelar pleno penetapan DPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Langsa 2024 di aula Sekretariat KIP setempat, Sabtu 10 Agustus 2024.

Penetapan DPS ini dihadiri, Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST didampingi anggota Bahtiar, Fauzan Rizal, Muhammad Alfadhal, dan Rahmadhani serta Sekretaris KIP Kota Langsa, Muhammad Dahlan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Langsa, Rahmadhani mengatakan, jumlah DPS Kota Langsa totalnya 128.349, dengan rincian yaitu; Kecamatan Langsa Timur sebanyak 16 desa dengan jumlah TPS reguler 26 dan jumlah TPS lokasi khusus 1 jadi total jumlah TPS 27.

Adapun jumlah pemilih Kecamatan Langsa Timur laki-laki 6.155 perempuan 5.960 total 12.115.

Sementara, Kecamatan Langsa Barat jumlah desa 13, jumlah TPS 49 dan jumlah pemilih laki-laki 13.034 perempuan 13.251 total 26.285.

Kemudian, Kecamatan Langsa Kota 10 Desa, jumlah TPS 53 dan jumlah pemilih laki-laki 13.764, perempuan 14.241 total 28.005.

Untuk Kecamatan Langsa Lama 15 Desa, jumlah TPS 47, dengan jumlah pemilih laki-laki 11.350, perempuan 11.888 total 23.238.

Terakhir untuk Kecamatan Langsa Baroe jumlah desa 12, jumlah TPS 70 dan untuk pemilih laki-laki 18.598 pemilih perempuan 20.108 total 38.706.

“Jadi total DPS Kota Langsa untuk Pemilihan Gubernur, Wakli Gubernur dan Walikota, Wakil Walikota Langsa 2024 dengan 66 desa, 246 TPS serta jumlah pemilih laki-laki 62.901, perempuan 65.448 total 128.349,” ungkap Rahmadhani.

Baca Juga  Jalan Sehat Tandai Peluncuran Pilkada di Langsa

Rahmadhani mengimbau kepada masyarakat yang namanya belum terdaftar sebagai pemilih dapat melakukan cek langsung di DPT online KPU RI https://cekdptonline.kpu.go.id/.

“Atau bisa melaporkan langsung ke PPS di masing-masing desa atau ke PPK di masing-masing Kecamatan Se-Kota Langsa serta bisa melaporkan langsung ke KIP Kota Langsa,” imbau Rahmadhani.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *