Karimansyah, Bidan Lahirnya Qanun Sarak Opat

Karimansyah diapit sejumlah tokoh dan sesepuh masyarakat Pegasing usai shalat di Masjid Simpang Klaping.[FOTO: h7 - andinova]

halaman7.com – Aceh Tengah: Bukan hanya cukup dikenal di kalangan masyarakat Gayo, khususnya di Aceh Tengah. Namun berpikiran cerdas, visioner, berwawasan dan membumi dengan jiwa Gayo juga sangat dibutuhkan Aceh Tengah untuk lima tahun mendatang.

Salah satu dari sedikit sosok seperti itu ada pada Karimansyah. Birokrat sejati, mantan Sekdakab Aceh Tengah ini, telah membuktikan dan melakukan itu. Hal ini bisa dilihat, dengan lahirnya qanun Sarak Opat, Qanun no 4 tahun 2011, tentang Pemerintahan Kampung, yang kini menjaga marwah Aceh Tengah.

Tak salah Bardan Saidi, sosok ada muda energik, peduli dan konsen akan kemajuan Aceh Tengah, memilih Karimansyah sebagai calon wakilnya, dalam kontestasi Pilkada Aceh Tengah 2024 ini.

Ditemui di kediamannya, Minggu 18 Agustus 2024, Karimansyah mengaku, lahirnya qanun Sarak Opat itu, hasil kerja tim. Sama-sama mempunyai misi, untuk menjaga marwah Gayo yang telah ditanamkan sejak nenek moyang dulu.

“Ini kerja tim, bukan kerja saya semata,” ujar Karimansyah dengan nada merendahnya.

Meski Kariman tak mengakui itu karya nyata yang telah dilakukannya, banyak pihak mengklaim itu semua, lahirnya qanun sarak opat merupakan karya dari tangan dingin Karimansyah, dalam menata birokerasi di Aceh Tengah saat itu.

Menurut Karimanyah, menelaah dari berbagai masukan dan tulisan sejumlah pakar di media, termasuk Muhammad Syukri, yang juga seorang birokrat di Aceh Tengah, gagasan melahirkan qanun sarak opat itu menjadi kuat.

“Gayo punya indentitas sendiri dari sejak dulu, maka itu harus dihidupkan kembali dan dijaga kelestariannya,” ujar Karimansyah.

Pada saat itu, tak ada kata lelah, Kariman yang saat itu menjabat Asisten I Setdakab Aceh Tengah, terus dengan cepat membentuk tim guna melahirkan qanun tersebut.

Baca Juga  KNIU Ajak Wartawan Indonesia Ikuti Guillermo Cano Press Freedom Prize 2022

“Bahkan, kami terkadang, rapat sampai tak kenal waktu, hingga larut malam di tengah suasana dinginnya Aceh Tengah,” ujar Karimansyah.

Hingga akhirnya qanun Sarak Opat itupun lahir dan saat ini telah diterapkan di Aceh Tengah. Satu yang fundamental, dengan mengembalikan sebutan Kepada Desa atau Geuehik/Keuchiek di Aceh secara umum menjadi Reje.

Dalam qanun itu juga diatur, bagaimana peran sarak opat mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perkara di kampung secara internal. Tidak mesti dibawa ke ranah hukum atau aparat kepolisian.

“Ada sejumlah perkara yang bisa diselesaikan di kampung, maka diselesaikan di kampung,” ujar Karimansyah.

Sejalan dengan qanun sarak opat tersebut, saat ini Polri sendiri menetapkan ada 18 perkara tindak pidana ringan (Tipiring) dalam prosesnya dapat diselesaikan ditingkat kampung/desa, tanpa harus ke ranah hokum kepolisian.

Saat ini, meskipun tak muda lagi, Karimansyah tetap terus ingin mengabdikan dirinya dengan mewakafkan hidupnya untuk kemajuan Aceh Tengah. Bersama Bardan Saidi-Karimansyah (Beriman), akan berusaha maksimal, membenahi Aceh Tengah lebih baik lagi dimasa mendatang.[andinova | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *