Polda Aceh Musnahkan 1,2 Ton Ganja & 226 Kg Sabu

halaman7.com – Banda Aceh: Polda Aceh memusnahkan sabu seberat 226 kg dan ganja 1,2 ton. Ini hasil pengungkapan Ditres Narkoba dan Polres jajaran tiga bulan terakhir. Pemusnahan itu berlangsung di depan aula Presisi Polda Aceh, Selasa 6 Agustus 2024.

“Pengungkapan ini merupakan jaringan internasional Malaysia, Thailand, dan Aceh (Indonesia) kurun waktu tiga bulan terakhir,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko.

Irjen Achmad Kartiko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan stakeholder terkait. Ini merupakan salah satu upaya tegas dari Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Keberhasilan yang ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba serta upaya menyelamatkan generasi penerus. Namun, perjuangan ini jauh dari kata selesai, karena kejahatan narkoba terus berinovasi dan masih mencari celah untuk menyusup ke dalam jaringan sosial.

Karena itu, sambung abituren Akabri 1991 itu, sinergi, kerja sama dan kewaspadaan harus terus ditingkatkan. Untuk melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya pengaruh narkoba.

Dikatakan, narkoba bukan hanya menjadi ancaman bagi kesehatan, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap moral dan integritas bangsa. Bayangkan bila diasumsikan 1 gram sabu digunakan oleh 4 orang dan 3 gram ganja oleh 1 orang, maka secara tidak langsung Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan 1.304.000 generasi emas bangsa.

Jenderal bintang dua itu berpesan, semua pihak agar terus meningkatkan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di Aceh. Menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba terutama pada generasi muda. Serta menjalin kerja sama yang baik dengan stakeholder terkait dan masyarakat dalam hal pengungkapan peredaran narkoba.

Baca Juga  Presiden Ingatkan Pemda, Jangan Seperti India

Selain itu, diharapkan juga agar memedomani prinsip-prinsip profesionalisme dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum. Menutup semua celah penyelundupan narkoba di pintu-pintu masuk baik di pelabuhan, bandara, maupun jalur-jalur kecil.

Kemudian, meningkatkan penanganan kasus para pengedar narkoba ke ranah TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera. Serta membuat gampong bebas narkoba di semua kabupaten kota.

Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen mengatakan, dalam menjalankan tugas pokoknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk memberantas sindikat penyelundupan narkotika terutama di wilayah Aceh.

Kombes Shobarmen, juga mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Bea Cukai Pusat, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Kakanwil DJBC Aceh, Kepala KPPBC TMP C Langsa, dan seluruh anggota jajaran Polda Aceh yang melaksanakan pencegahan dan penegakan hukum.

“Diharapkan agar terus melakukan kerja sama yang sinergi dengan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat. Guna memperoleh hasil yang maksimal pada pelaksanaan tugas di lapangan,” demikian,” pungkas Shobarmen.[ril | Antoedy]

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *