halaman7.com – Langsa: Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan kimia 2020-2022 pada Perumda PDAM Tirta Keumuneng, Langsa.
Penetapan tersangka terhadap Direktur PDAM yang berinisial A bersama Wakil Direktur CV A, FR dan Pimpinan UD E, TS.
Kajari Langsa, Efrianto SH MH didampingi Kasie Intelijen, Carles Aprianto SH MH menyampaikan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa tanggal 30 Oktober 2023, Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023.
“Setelah ditetapkan tersangka, berkaitan dengan ditahan atau tidak. Untuk sekarang diambil sikap melalui pertimbangan pemeriksaan penyidik, pihak terkait selama ini koperatif, jadi tidak ditahan dulu,” ucap Efrianto, Senin 2 September 2024.
Efrianto menjelaskan, pada 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumueneng Langsa oleh perusahaan CV A, terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian atau fiktif.
Selanjutnya pada 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh perusahaan UD E, terdapat lagi selisih harga pembayaran dengan pembelian dan berdasar laporan hasil audit, terdapat kerugian negara mencapai Rp784.861.832,60.
“Atas itu, maka diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi serta menemukan tersangkanya,” ungkap Efrianto kepada awak media.
Selain itu, terkait adanya tersangka lain atas kasus dugaan korupsi ini, Kejari Langsa mengatakan akan memberi keterangan selanjutnya setelah ada bukti-bukti baru.[ril | Antoedy]
Respon (1)