halaman7.com – Aceh Besar: Maraknya kasus bullying yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi (PT) menjadi sorotan tersendiri bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. Hal itu diungkapkannya pada kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) di Universitas Abulyatama, Aceh Besar, Rabu 25 September 2024.
Meurah Budiman mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya praktik bullying di kalangan mahasiswa. Bullying, baik secara fisik maupun verbal, dapat berdampak negatif pada psikologis korban serta merusak integritas dunia pendidikan.
“Kami di Kementerian Hukum dan HAM melihat perlindungan hukum terhadap mahasiswa sangat penting. Semua pihak harus berperan dalam menciptakan suasana yang kondusif, terutama di dunia pendidikan tinggi,” ujarnya.
Selain berbicara mengenai bullying, Meurah juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku bullying di kampus. Selain hukuman administratif dari pihak kampus, pelaku bullying dapat dikenakan sanksi hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Dalam sesi diskusi, salah seorang mahasiswa mengajukan pertanyaan tentang bagaimana cara terbaik melaporkan kasus bullying tanpa takut akan intimidasi. Menanggapi hal ini, Meurah Budiman menegaskan bahwa setiap korban harus berani melaporkan serta harus ditindaklanjuti dengan serius
“Mahasiswa yang menjadi korban atau saksi bullying tidak perlu takut untuk melapor. Kami memiliki saluran yang dapat membantu korban tanpa harus khawatir,” tambahnya.
Kemenkumham Aceh bekerjasama dengan Universitas Abulyatama dan LBH PP3M melaksanakan kegiatan ini.
Kemenkumham Aceh memang tengah gencar mencegah praktek bullying di dunia pendidikan melalui pemberian penyuluhan hukum kepada mahasiswa. Sebelumnya, kegiatan yang sama telah dilaksanakan di Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala pada beberapa hari sebelumnya.[ril | Antoedy]