halaman7.com – Gayo Lues: Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues menggagalkan peredaran 250 kg ganja di daerah tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang warga Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues yang terlibat dalam peredaran ganja kering tersebut.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba, Iptu Yose Rizaldi, menerangkan personel Satres Narkoba Polres Gayo Lues, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu, 11 September 2024 sekira Pukul 14.00 Wib, personel Satres Narkoba Polres Gayo Lues mendapat Informasi dari masyarakat, di jalan lintas Kutacane – Blangkejeren Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues akan adanya pengangkutan narkotika jenis ganja.
“Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung menindak lanjuti dengan melakukan patroli di jalan lintas Kutacane – Blangkejeren,” kata Iptu Yose, Jumat 13 September 2024.
Dari patroli itu, personel Satres Narkoba melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Personel Satres Narkoba langsung mengamankan laki-laki yang berinisial SL. Di sekitar pengamankan SL, polisi menemukan 9 karung goni warna putih berisikan 250 kg bal narkotika jenis ganja yang di sembunyikan di pinggir jurang dengan ditutup menggunakan dedaunan.
SL mengakui sebagai orang suruhan dan mendapat upah untuk mengawasi orang yang melintas atau sebagai pemberi kabar. Nantinya, jika situasi aman maka ganja tersebut akan diedarkan.
Iptu Yose Rizaldi mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkotika ini disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[ril – Kasimsyah | red 01]