Jual Sepeda Motor Tetangga, MRF Dicokok Polisi

Polsek Langsa Barat memperlihatkan tersangka dan barang bukti.[FOTO: h7 - dok polsek]

halaman7.com – Langsa: Seorang pemuda berinisial MRF (24 tahun) warga, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan motor milik tetangganya sendiri.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menangkap MRF atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario BL 4710 FS.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, Selasa 29 Oktober 2024, menyampaikan, korban Kiswati, melaporkan motor miliknya telah dibawa kabur MRF.

Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Langsa Barat. Tim bergerak dan berhasil melacak keberadaan tersangka MRF di Gampong Alue Dua pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, MRF mengakui motor milik korban sudah dijual kepada seorang warga di Gampong Alue Dua seharga Rp3 juta. Sepeda motor tersebut kini telah disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.

“Pengakuan tersangka akan kami dalami lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat meminjamkan barang berharga,” tambahnya.

Kasus ini memberikan peringatan bagi warga sekitar agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta benda. Terutama dengan orang-orang yang dikenal baik di lingkungan sendiri.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Polres Langsa Gelar Doa Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *