Polisi Ungkap Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke

Kasat reskrim Polresta Banda Aceh memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswa asal Aceh Barat yang terjadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu 19 Oktober 2024.

Seperti diketahui sebelumnya, korban Dhiaul Fuadi (20 tahun) ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah oleh adik kandungnya yakni Fidhaul Fuadi (19 tahun) dengan sejumlah luka tusukan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers mengatakan, penemuan korban berawal dari sang adik yang pulang ke kos setelah sebelumnya sempat keluar.

“Saat saksi hendak membuka pintu kamar kos agak kesulitan seperti ada yang mengganjal. Ternyata pas ngintip dari jendela, korban yang merupakan abang kandungnya sudah tergeletak bersimbah darah,” ujarnya didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi bersama Kanit Jatanras, Ipda Rizky Pratama  di Mapolresta Banda Aceh, Senin 21 Oktober 2024.

Temuan ini kemudian dilaporkan Fidhaul kepada pemilik kos serta warga sekitar. Hingga berujung ke pihak kepolisian, yang langsung datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik terang dan mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku. Sehingga pelaku pun ditangkap pada Minggu 20 Oktober 2024, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Asrama Peudada kawasan Kecamatan Kuta Alam.

“Pelaku yang kita tangkap yakni ZF (20 tahun), seorang mahasiswa asal Bireuen. Selain itu ada barang bukti berupa motor Fazzio miliknya. Termasuk sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban,” jelas Fadilah.

Kepada petugas, tersangka ZF mengakui, dirinya yang telah menghabisi korban. Hal itu dilakukan lantaran ia takut ketahuan korban saat hendak mencuri ponsel yang ada di kamar kos tersebut.

Baca Juga  Berkas Predator Seksual Anak (Pidopil) di Banda Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

“Pelaku ini sebelumnya memang pernah nginap di kos itu beberapa kali. Pelaku kenal dengan adik korban. Tujuan mau curi handphone karena butuh uang, namun karena takut ketahuan korban yang sedang tidur. Maka nekat menghabisi korban,” ungkap Kompol Fadilah.

Kedatangan ZF

Di sisi lain, kehadiran tersangka ZF ke kos korban kala itu sempat dipertanyakan saksi lainnya yang merupakan anak pemilik kos tersebut, yakni Hendriansyah (30 tahun).

Dimana, pagi itu Hendriansyah sedang membakar sampah di depan kos korban. Melihat Fidhaul yang keluar dari kos menggunakan motor miliknya.

Tak lama berselang, Hendriansyah melihat seorang lelaki yang tak dikenali (yang belakang diketahui bahwa ZF) tiba di depan kos dengan motor miliknya berwarna hijau tosca.

“Saksi menegur pelaku, dia nanya mau kemana, pelaku nunjuk ke arah kos korban. Saksi lalu sempat bilang kalau adik korban (Fidhaul) sudah keluar,” katanya.

Lalu pelaku masuk ke pekarangan kos dengan motornya, tidak lama berselang lalu dia keluar lagi dengan motornya. Saat adik korban pulang, di situlah korban ditemukan meninggal.

“Kedatangan dan kepergian pelaku ini terekam kamera CCTV rumah tetangga, ini yang membantu kita untuk mengungkap siapa pelakunya,” katanya.

Hingga saat ini kasus pembunuhan tersebut masih dalam penanganan lanjut Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dimana, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana. Dengan ancaman penjara penjara 15 tahun atau 20 tahun penjara.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *