halaman7.com – Langsa: Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis kokain yang diduga berasal dari Lhokseumawe.
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, operasi ini berhasil membongkar rencana penyelundupan Narkotika Jenis Kokain yang akan berdampak besar bagi wilayah Langsa dan sekitarnya.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, dalam konferensi pers, Rabu 16 Oktober 2024, mengungkap, operasi penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu 28 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Dua tersangka, MA (30 tahun) yang berprofesi sebagai petani dan AL (26 tahun) seorang nelayan, ditangkap di area Masjid Desa Paya Gajah dengan barang bukti berupa satu kilogram kokain.
Tersangka yang mencoba menyembunyikan kokain di jok sepeda motor mereka. Tak dapat berkutik ketika petugas berhasil mengepung mereka. Kokain seberat 1.014 gram, ponsel, dan sepeda motor hitam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Kapolres, narkotika ini rencananya akan diedarkan di Kota Langsa setelah sebelumnya didistribusikan dari Lhokseumawe. Pengakuan tersangka barang haram ini didapatkan dari SL, yang kini menjadi DPO.
“Ini bukti bahwa jaringan narkoba masih terus berusaha menyusup ke wilayah kita, namun berkat kerja keras tim, upaya mereka berhasil digagalkan,” ujar Kapolres.
Ribuan jiwa selamat berkat operasi Ini, keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya soal menangkap pelaku. Namun juga menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika. Dengan asumsi dampak kokain ini, diperkirakan sekitar 8.112 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba, ini adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus mengusut jaringan ini hingga tuntas,” tegas Kapolres Langsa.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Polres Langsa berharap, agar masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba terus mengintai, dan kerja sama seluruh elemen sangat dibutuhkan untuk memeranginya.[ril | Antoedy]