Terungkap, Perdagangan Sabu Anak di Bawah Umur

 Bermula dari Kasus Pencurian

tersangka anak di bawah umur terlibat sabu di Langsa.[FOTO: h7 - dok polisi]

halaman7.com – Langsa: Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap seorang anak di bawah umur  yang masih berusia 16 tahun, karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu. Anak tersebut ditangkap saat penggerebekan di Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Minggu 6 Oktober 2024, pagi.

Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian di Dayah Budi Darul Quran. Namun ternyata membuka pintu bagi polisi untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, menyampaikan polisi awalnya menginvestigasi laporan pencurian barang elektronik berupa portable wireless dan mikrofon.

Tak disangka, penyelidikan tersebut membawa petugas anak dib bawah umur, yang diketahui menukar barang-barang curian dengan sabu. Ini sebuah fakta mengejutkan yang langsung mengubah arah penyelidikan.

Pertukaran barang curian dengan sabu. Dimana anak tersebut diduga membeli barang-barang curian tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut pengakuannya, ia membayar barang-barang tersebut dengan uang tunai Rp20.000 dan sisa pembayaran berupa sabu seharga Rp80.000.

Penelusuran lebih lanjut menemukan narkotika tersebut diperoleh anak di bawah umur ini dari seorang bandar lain berinisial L, yang juga masuk DPO.

“Barang bukti dan operasi polisi penangkapan anak di bawah umur membuka fakta baru tentang keterlibatan anak muda dalam jaringan narkoba yang meresahkan,” ujar Kapolsek Langsa Barat, Senin 7 Oktober 2024.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang signifikan. Yakni, lima paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis sabu, bersama dengan alat-alat pendukung penggunaan narkoba. Seperti gunting medis, kaca pirek, dan selang hitam.

Baca Juga  Penyeludupan Narkoba Asal Malaysia Digagalkan Polres Aceh Utara

“Semua ini memperkuat dugaan bahwa anak di bawah umur ini tidak hanya pengguna, tetapi juga menjadi bagian dari rantai distribusi narkotika,” tambah Kapolsek.

Dikatakan, pengungkapan ini menunjukkan betapa cepatnya narkotika merambah generasi muda, bahkan mereka yang masih di usia sekolah.

“Kami tidak akan berhenti di sini, polisi terus memburu dua DPO yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Iptu Hufiza Fahmi.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *